Bupati Sumenep Apresiasi DPRD atas Tuntasnya Tiga Raperda Strategis
- Mohammad -
- 08 May, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Di tengah dinamika pembangunan daerah, kesepahaman antara eksekutif dan legislatif kerap menjadi penentu arah kebijakan. Di Kabupaten Sumenep, momentum itu tampak dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa (7/4).
Pada forum tersebut, Bupati
Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas rampungnya
pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah melalui
prosedur formal hingga penandatanganan persetujuan bersama.
Peristiwa ini bukan sekadar
seremoni administratif. Ia mencerminkan kerja kolektif antara dua pilar
pemerintahan daerah yang, dalam banyak kasus, tidak selalu berjalan mulus.
Ketika eksekutif dan legislatif mampu duduk dalam satu irama, ruang bagi
lahirnya kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat menjadi lebih terbuka.
Tiga Raperda yang disepakati memiliki spektrum yang cukup strategis. Pertama, regulasi mengenai pengelolaan pasar rakyat, sektor yang selama ini menjadi denyut nadi ekonomi kelas bawah. Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 yang menyentuh perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional sekaligus penataan pasar modern.
Ketiga, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar,
yang diharapkan mampu memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam kerangka yang lebih luas,
ketiga regulasi ini menunjukkan arah kebijakan yang berpijak pada penguatan
ekonomi lokal. Pasar rakyat tidak hanya dilihat sebagai ruang transaksi, tetapi
juga sebagai entitas sosial-ekonomi yang perlu dilindungi dari tekanan
modernisasi yang kerap timpang. Di sisi lain, penataan pasar modern menjadi
penting agar kompetisi tetap sehat dan tidak mematikan pelaku usaha kecil.
Langkah berikutnya, sebagaimana
prosedur yang berlaku, adalah pengajuan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa
Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, barulah regulasi
diundangkan dalam lembaran daerah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Tahapan
ini kerap dipandang teknis, namun sesungguhnya menjadi gerbang penting sebelum
kebijakan benar-benar menyentuh masyarakat.
Bupati Fauzi menaruh harapan besar
pada implementasi regulasi tersebut. Ia meyakini bahwa produk hukum yang lahir
dari sinergi ini dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lebih jauh, penguatan pasar rakyat dan
optimalisasi BUMD diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih
berdaya tahan.
Pernyataan “Alhamdulillah” yang
disampaikan Bupati bukan sekadar ungkapan syukur personal, melainkan refleksi
atas proses panjang yang akhirnya mencapai titik temu. Dalam politik anggaran
dan legislasi, kesepakatan sering kali memerlukan kompromi yang tidak
sederhana.
Namun, optimisme tetap harus
diiringi dengan kewaspadaan. Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah
regulasi disahkan. Implementasi di lapangan, pengawasan, hingga konsistensi
kebijakan akan menentukan apakah Raperda tersebut benar-benar menjadi instrumen
perubahan atau sekadar dokumen formal.
Pada akhirnya, harapan yang
disampaikan bupatiagar seluruh ikhtiar ini menjadi kebaikan bersama, mengandung
pesan moral yang lebih dalam. Bahwa kerja-kerja pemerintahan, ketika dijalankan
dengan niat dan kolaborasi yang baik, seharusnya bermuara pada kesejahteraan
masyarakat luas, bukan sekadar pencapaian administratif. (rba)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


